Kualitas Fisik udara ruangan perkantoran Provinsi Nusa Tenggara Timur

Penulis

  • Olga Dukabain Poltekkes Kemenkes Kupang
  • Lidia Br Tarigan
  • Albina Bare Telan

Abstrak

Kualitas udara lingkungan kerja perkantoran wajib memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan fisika, kimia, dan biologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan PMK 48 tahun 2016 Bahaya fisik meliputi tingkat kebisingan, intensitas pencahayaan, laju pergerakan udara, temperatur dan kelembaban udara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui factor fisik udara yaitu suhu,kelembaban, ventilasi, pencahayaan dan kebisingan. Jenis penelitian kuantitatif dengan desain penelitian analitik cross-sectional dan menggunakan pendekatan observational. Populasinya adalah semua kantor pemerintah di provinsi NTT dan sampelnya adalah 5 kantor bupati,1 Kantor walikota, Dinkes Provinsi, Dinkes Kota/kab di daratan Timor. Teknik pengambilan sampel adalah cluster sampling. Hasil penelitian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suhu ruang kerja 25 oC – 32 oC dan  91,67 % ruangan tidak memenuhi syarat; kelembaban berkisar 38-68,5 % RH dan 83,3 % ruangan kerja tidak memenuhi syarat; 75 % ruangan kerja menggunakan AC; 66,6 % luas ventilasi tidak sesuai luas lantai; 83,3 % pencahayaan ruang kerja tidak memenuhi syarat; 83,3 % kebisingan ruangan memenuhi syarat. perlu memperhatikan suhu nyaman kerja yaitu 18-28 oC, menggunakan AC sesuai kapasitas ruangan, melakukan, optimasi penggunaan pencahayaan alami, mengatur tata letak barang/lemari dokumen,penanaman pohon disekitar kantor.

Diterbitkan

2022-06-30